“Anjing-anjing itu dijerat oleh para penangkap dan pencuri anjing, diikat dalam karung dengan moncong mereka terikat erat dengan tali. Begitu sampai di pasar dan rumah jagal, anjing-anjing tersebut ditempatkan pada satu ruangan masih dengan keadaan moncong dan empat kaki yang diikat. Kebanyakan anjing berada di posisi ini dalam kurun waktu minimal 48 jam. Mereka mengalami dehidrasi berat, lemah dan ketakutan, air liur yang menetes dari mulut mereka merupakan tanda stress dan penderitaan yang berat ”
orang sudah menandatangani sejauh ini! Ayo bergabung.
My open letter, sebagai Warga Negara Indonesia,
Saya sangat prihatin dengan nasib jutaan anjing yang terjebak dalam kebrutalan rantai perdagangan daging anjing di Indonesia dan risikonya terhadap ikrar Indonesia bebas rabies tahun 2020.
Setiap tahun, jutaan anjing – termasuk banyak di antaranya adalah anjing peliharaan yang dicuri – diangkut dan dipindahkan antar wilayah Indonesia untuk memasok pasar, rumah jagal, dan warung makan. Perdagangan ini tidak hanya merepresentasikan penderitaan luar biasa yang dialami hewan – hewan tersebut, tapi juga menjadi risiko besar yang mengancam kesehatan manusia dan keselamatan publik, terutama dalam bentuk transmisi rabies.
Meskipun hanya sebagian kecil orang Indonesia yang mengkonsumsi daging anjing, namun perdagangan anjing untuk konsumsi menjadi ancaman bagi kesehatan seluruh bangsa. Perdagangan daging anjing adalah satu-satunya perdagangan yang diketahui dapat mendorong perpindahan ilegal anjing – anjing dengan status penyakit yang tidak diketahui serta status vaksin yang tidak jelas antar wilayah (provinsi / pulau) dalam skala besar, dan hal ini jelas mengganggu kekebalan kawanan terhadap rabies yang dicapai melalui program vaksinasi masal. Dengan alasan inilah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan secara eksplisit bahwa perdagangan anjing untuk konsumsi manusia adalah faktor penyebab penyebaran rabies di Indonesia.
Pembantaian dan penjagalan anjing yang brutal dan tidak higienis serta konsumsi daging dari hewan yang positif mengidap rabies membuat manusia dalam bahaya. Kematian manusia akibat rabies telah dilaporkan terjadi dan terkait erat dalam hubungannya dengan kejadian pada saat penjagalan, pemotongan daging, penanganan dan bahkan dari konsumsi daging anjing yang telah terinfeksi rabies.
Di seluruh Asia, jumlah negara dan wilayah yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing terus bertambah, hal ini disebabkan atas dasar pertimbangan risiko kesehatan manusia, perlindungan terhadap hewan dan peran khusus anjing sebagai hewan pendamping manusia.
Kepemilikan hewan peliharaan meningkat pesat di Indonesia dan dengan itu juga, muncul sebuah tanggung jawab untuk menyediakan legislasi (undang-undang) yang memadai untuk perlindungan hewan dari kekejaman. Di seluruh dunia, anjing dengan setia membantu kita sebagai terapis di rumah sakit, sekolah-sekolah, dan melayani sebagai bagian dari angkatan bersenjata dan kepolisian untuk melindungi kita dari bahaya. Perdagangan daging anjing adalah sebuah bentuk pengkhianatan dari hubungan istimewa ini.
Di seluruh Indonesia dan secara global, ada perlawanan yang meningkat terhadap perdagangan yang kejam ini di tengah dan atas dasar kepedulian terhadap pentingnya kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia. Tindakan untuk melindungi semua anjing dari kekejaman industri ini akan menjadi sebuah langkah yang diapresiasi dan dirayakan baik secara nasional maupun secara global.
Saya sebagai Warga Negara Indonesia, mendesak Anda, atas nama semua anjing dan atas nama 93% populasi masyarakat Indonesia yang tidak mengkonsumsi daging anjing, untuk mengambil tindakan demi melindungi anjing-anjing Indonesia dari kekejaman dan menjaga kesehatan masyarakat dengan cara mengakhiri perdagangan daging anjing yang kejam dan ilegal.