Bergabunglah bersama kami untuk

Indonesia bebas daging anjing


Ambil tindakan sekarang juga dengan menandatangani petisi global yang kami tujukan kepada pemerintah Indonesia untuk melarang perdagangan, pembantaian, dan konsumsi daging anjing di seluruh Indonesia.

Kami berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan daging anjing yang terjadi di Indonesia atas dasar terjadinya tindakan kekejaman pada hewan serta ancaman nyata yang ditimbulkan dari praktik tersebut terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Setiap tahun, jutaan anjing dipindahkan secara brutal di seluruh Indonesia untuk memasok permintaan konsumsi daging anjing. Termasuk, banyak diantaranya adalah hewan peliharaan keluarga yang dicuri dan anjing – anjing yang diperdagangkan secara ilegal. Mereka dijejalkan masuk ke dalam kandang – kandang dan karung – karung hingga mereka susah bergerak, moncong mereka diikat rapat sampai mereka kesulitan bernafas. Anjing-anjing tersebut dibawa dalam perjalanan jauh untuk memasok pasar, rumah jagal, dan rumah makan. Di dalam rumah jagal yang kotor itu, mereka melihat sesamanya dibantai secara brutal sembari menunggu giliran mereka untuk dihabisi.
Anjing-anjing itu dijerat oleh para penangkap dan pencuri anjing, diikat dalam karung dengan moncong mereka terikat erat dengan tali. Begitu sampai di pasar dan rumah jagal, anjing-anjing tersebut ditempatkan pada satu ruangan masih dengan keadaan moncong dan empat kaki yang diikat. Kebanyakan anjing berada di posisi ini dalam kurun waktu minimal 48 jam. Mereka mengalami dehidrasi berat, lemah dan ketakutan, air liur yang menetes dari mulut mereka merupakan tanda stress dan penderitaan yang berat ”
penyidik yang menyamar

Mari bergabung dengan gerakan global yang terus berkembang untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dengan membuat suara Anda didengar dalam menyerukan Indonesia bebas daging anjing!

Tidak hanya perdagangan ini melambangkan penderitaan hewan yang luar biasa, namun juga permintaan akan daging anjing akan mendorong pencurian ilegal dengan skala besar serta perpindahan anjing dengan status penyakit dan status vaksinasi yang tidak diketahui antar wilayah (provinsi / pulau); dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah secara eksplisit menekankan bahwa perdagangan daging anjing adalah faktor yang berkontribusi terhadap penyebaran rabies di Indonesia – sebuah penyakit mematikan yang memiliki dampak sangat buruk bagi kesehatan manusia dan hewan. Penikmat daging anjing di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sedikit apabila dibandingkan dengan keseluruhan populasi masyarakat Indonesia (diperkirakan hanya 7%), namun praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing ini mengancam serta membahayakan kesehatan dan keselamatan semua orang di negeri ini.

Di berbagai belahan dunia, anjing adalah sahabat manusia yang paling setia, membawa banyak sukacita, dikagumi sebagai “terapis” di sekolah – sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan panti jompo, mereka juga mengambil peran sebagai pelindung masyarakat dengan pelayanan di unit kepolisian dan angkatan bersenjata kita. Oleh karena itu, anjing adalah makhluk yang berhak mendapatkan hak perlindungan dari kekejaman, harus diakui – dan dihargai – sebagai hewan pendamping manusia.

1,155,571

orang sudah menandatangani sejauh ini! Ayo bergabung.

Yth. Bapak Presiden Joko Widodo,

Saya sangat prihatin dengan nasib jutaan anjing yang terjebak dalam kebrutalan rantai perdagangan daging anjing di Indonesia dan risikonya terhadap ikrar Indonesia bebas rabies tahun 2020.

Setiap tahun, jutaan anjing – termasuk banyak di antaranya adalah anjing peliharaan yang dicuri – diangkut dan dipindahkan antar wilayah Indonesia untuk memasok pasar, rumah jagal, dan warung makan. Perdagangan ini tidak hanya merepresentasikan penderitaan luar biasa yang dialami hewan – hewan tersebut, tapi juga menjadi risiko besar yang mengancam kesehatan manusia dan keselamatan publik, terutama dalam bentuk transmisi rabies.

Meskipun hanya sebagian kecil orang Indonesia yang mengkonsumsi daging anjing, namun perdagangan anjing untuk konsumsi menjadi ancaman bagi kesehatan seluruh bangsa. Perdagangan daging anjing adalah satu-satunya perdagangan yang diketahui dapat mendorong perpindahan ilegal anjing – anjing dengan status penyakit yang tidak diketahui serta status vaksin yang tidak jelas antar wilayah (provinsi / pulau) dalam skala besar, dan hal ini jelas mengganggu kekebalan kawanan terhadap rabies yang dicapai melalui program vaksinasi masal. Dengan alasan inilah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan secara eksplisit bahwa perdagangan anjing untuk konsumsi manusia adalah faktor penyebab penyebaran rabies di Indonesia.

Pembantaian dan penjagalan anjing yang brutal dan tidak higienis serta konsumsi daging dari hewan yang positif mengidap rabies membuat manusia dalam bahaya. Kematian manusia akibat rabies telah dilaporkan terjadi dan terkait erat dalam hubungannya dengan kejadian pada saat penjagalan, pemotongan daging, penanganan dan bahkan dari konsumsi daging anjing yang telah terinfeksi rabies.

Di seluruh Asia, jumlah negara dan wilayah yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing terus bertambah, hal ini disebabkan atas dasar pertimbangan risiko kesehatan manusia, perlindungan terhadap hewan dan peran khusus anjing sebagai hewan pendamping manusia.

Kepemilikan hewan peliharaan meningkat pesat di Indonesia dan dengan itu juga, muncul sebuah tanggung jawab untuk menyediakan legislasi (undang-undang) yang memadai untuk perlindungan hewan dari kekejaman. Di seluruh dunia, anjing dengan setia membantu kita sebagai terapis di rumah sakit, sekolah-sekolah, dan melayani sebagai bagian dari angkatan bersenjata dan kepolisian untuk melindungi kita dari bahaya. Perdagangan daging anjing adalah sebuah bentuk pengkhianatan dari hubungan istimewa ini.

Di seluruh Indonesia dan secara global, ada perlawanan yang meningkat terhadap perdagangan yang kejam ini di tengah dan atas dasar kepedulian terhadap pentingnya kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia. Tindakan untuk melindungi semua anjing dari kekejaman industri ini akan menjadi sebuah langkah yang diapresiasi dan dirayakan baik secara nasional maupun secara global.

Saya sebagai Warga Negara Indonesia, mendesak Anda, atas nama semua anjing dan atas nama 93% populasi masyarakat Indonesia yang tidak mengkonsumsi daging anjing, untuk mengambil tindakan demi melindungi anjing-anjing Indonesia dari kekejaman dan menjaga kesehatan masyarakat dengan cara mengakhiri perdagangan daging anjing yang kejam dan ilegal.