TANDATANGANI PETISI PELARANGAN PERDAGANGAN DAGING ANJING DAN KUCING

Tolong tanda tangani petisi ini! Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Saat ini, kami membutuhkan dukungan publik yang mendesak untuk memastikan pengesahan segera RUU ini serta melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia

Dengan menandatangani petisi ini, Anda turut membantu melindungi hewan dari kekejaman ekstrem, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak rakyat Indonesia.

Mohon bagikan halaman ini.

639,804

orang sudah menandatangani sejauh ini! Ayo bergabung.

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto

Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Meskipun ini merupakan langkah maju yang penting, masyarakat Indonesia dan komunitas global mendesak kepemimpinan Bapak Presiden untuk memastikan pengesahan segera RUU ini serta mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing secara nasional.

Setiap tahun, jutaan anjing dan kucing di Indonesia, termasuk hewan peliharaan yang dicuri, ditangkap, diperdagangkan, dan dipindahkan antarprovinsi untuk kemudian dibunuh dengan cara yang kejam dan tidak manusiawi. Perdagangan ini tidak hanya menyebabkan penderitaan luar biasa bagi hewan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya melalui penularan rabies yang terus berlanjut.

Meskipun hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mengonsumsi daging anjing atau kucing, perdagangan ini membahayakan seluruh populasi.

Anjing sering dipindahkan secara ilegal antarwilayah, sehingga merusak upaya pengendalian dan eliminasi rabies.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengidentifikasi perdagangan daging anjing sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penularan rabies di Indonesia.
Rabies memiliki tingkat kematian hampir 100% setelah gejala muncul, namun sepenuhnya dapat dicegah melalui tata kelola dan penegakan hukum yang bertanggung jawab.

Jajak pendapat nasional secara jelas menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mendukung tindakan tegas.

• 93% masyarakat Indonesia mendukung pelarangan perdagangan daging anjing.
• Hanya 5,4% yang pernah mengonsumsi daging anjing.
• Kurang dari 1% yang pernah mengonsumsi daging kucing.

Kepemilikan hewan peliharaan di Indonesia terus meningkat pesat, mencerminkan masyarakat yang semakin menghargai kesejahteraan hewan, kesehatan publik, dan nilai-nilai kasih sayang.

Bapak Presiden, ini adalah momen penting untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hewan dari kekejaman, menjaga kesehatan dan keselamatan manusia, menghormati kehendak rakyat, serta memperkuat reputasi Indonesia sebagai bangsa yang modern dan bertanggung jawab.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan serta pengakhiran perdagangan daging anjing dan kucing akan menjadi langkah bersejarah bagi Indonesia.

Dengan hormat, kami mendesak Bapak Presiden untuk mendukung dan mempercepat pengesahan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, memastikan pelarangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing, serta menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menegakkan perlindungan ini secara efektif.

Animal cruelty is not a tourist attraction